Kamis, 19 Juni 2008

Legalitas Jamu Tradisional Di Jawa Timur

Obat Tradisional (OT) yang lebih dikenal dengan istilah Jamu, kembali mengalami masalah serius. Pasalnya jamu yang dikenal sebagai obat turun-temurun dari leluhur, ternyata oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dijadikan lahan basah dalam mencari nafkah.

Razia gabungan antara Dinas Kesehatan (DINKES) Wilayah Jawa Timur dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) membuahkan hasil yang patut di acungi jempol, sebanyak 44 jamu tradisional berbahaya berhasil terjaring dari beberapa toko yang ada di Surabaya.

Drs Husin RM, Apt. Mkes, selaku Kepala Seksi Obat Tradisional dan Kosmetik Dinkes Provinsi Jatim menyatakan bahwa, “Nomor registrasi yang ada dalam kemasan jamu memang ada, tetapi setelah kami periksa, ternyata nomor registrasi tersebut palsu, dan isinya tidak sesuai dengan nomor registrasi kemasan jamu yang asli”,

Jamu palsu tersebut mempunyai efek yang buruk bagi seluruh struktur tubuh manusia. Disinyalir bahan-bahan dasar yang digunakan untuk meramu jamu palsu tersebut tidak semuanya mengandung ketentuan sebagaimana mestinya. Tidak meringankan penyakit yang diderita, malah bisa membahayakan jiwa yang mengkonsumsinya.

“Jamu asli apabila dikonsumsi sesuai dengan aturannya akan menjadi obat, tetapi apabila jamu palsu yang tidak jelas legalitasnya, hendak dikonsumsi akan menjadi racun untuk tubuh kita. Sebenarnya para pemalsu jamu yang kasusnya saya tangani, rata-rata mereka menambahkan bahan yang tidak sepatutnya untuk dikonsumsi manusia”, papar Pria yang dulunya bekerja sebagai jurnalis ini..

Jamu tradisional yang paling sering dijadikan praktek pemalsuan oleh berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab diantaranya adalah, jamu kuat untuk pria dewasa, jamu pelangsing, jamu penyembuh rematik dan flu tulang, rapet wangi, serta obat kencing manis.

Menurut Husin, “Sebenarnya tidak ada jamu yang mempunyai indikasi untuk menyembuhkan penyakit. Karena itu, tanpa melihat isi terlebih dahulu, saya bisa tahu apakah jamu tradisional itu palsu atau tidak dengan melihat indikasi di balik bungkus produk jamu tersebut”.

“Selain melihat indikasi di balik bungkus jamu, metode lain untuk mengetahui legalitas jamu tersebut adalah melalui nomor registrasi yang juga tertera di belakang bungkus. Jadi, para pencinta jamu juga harus memperhatikan jamu yang akan di konsumsinya”, imbuhnya. (Naskah & Foto : Krisna Fajar P. )





1 komentar:

infogue mengatakan...

artikel anda ada di:
http://obat2-an.infogue.com
http://obat2-an.infogue.com/legalitas_jamu_tradisional_di_jawa_timur

anda bisa promosikan artikel anda di www.infogue.com yang akan berguna untuk semua pembaca. Telah tersedia plugin/ widget vote & kirim berita yang ter-integrasi dengan sekali instalasi mudah bagi pengguna. Salam!