Dua pelaku spesialis pencuri hp dengan modus bertamu ke rumah-rumah warga, berhasil diringkus unit jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam kurun waktu 2 bulan ini, kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 16 kali, di lokasi yang berbeda.
Unit jatanum, Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencuri hp
yakni, ruslan, 34 tahun warga kedung mangu surabaya, dan samsul, 33 tahun warga
randu timur Surabaya.
Modus yang digunakan kedua tersangka, yakni dengan cara
masuk diam-diam ke rumah calon korbannya, untuk mengambil hp. Dan apabila
ketahuan oleh pemilik rumah, kedua pelaku ini seketika berpura-pura menjadi
tamu.
Kompol suparti, kasubbaghumas Polrestabes Surabaya mengatakan,
“menurut pengakuan kedua tersangka, mereka sudah 5 kali melakukan pencurian hp,,
namun dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 16
kali, di lokasi yang berbeda”.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11
unit hp serta 1 buah laptop, hasil kejahatan mereka.
Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat
dengan pasal 363 kuhp tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara. (Krs/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar