Rabu, 28 Desember 2011

Polisi Bongkar Jaringan Trafiking Antar Pulau

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap sindikat trafiking yang melibatkan gadis dibawah umur. Rencananya, para korbannya akan diberangkatkan ke Kalimantan, untuk dijadikan wanita penghiur.

Nur hidayanti, 25 tahun, warga mojokerto, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas ke mapolres pelabuhan tanjung perak surabaya. Wanita yang sedang hamil 5 bulan ini, dibekuk, lantaran terbukti melakukan upaya tindak pidana trafiking dengan upaya memberangkatkan gadis di bawah umur yang hendak dikirim ke kalimantan untuk dijadikan wanita penghibur.

Kepada wartawan, Nur Hidayanti sempat membantah bahwa ia dituduh menjual ke 10 korbannya, yakni a-d-l, d-m, m-m-h, n-n, r-a, n-m, s-j, r-w, s-b, dan m-s. Ia bersikukuh bahwa dirinya hanya bertugas mencarikan tiket kapal untuk keberangkatan mereka ke Kalimantan.

“Anda liat sendiri mas, mereka itu tampang anak jalanan, saya hanya membantu mencarikan tiket aja, bukan menjual mereka”, ujar Nur Hidayanti.

Sementara itu, AKBP Jayadi, kapolres pelabuhan tanjung perak surabaya menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang upaya pemberangkatan gadis di bawah umur ke kalimantan, untuk dipekerkan sebagai wanita penghibur di kafe-kafe. Setelah ditindaklanjuti, hal tersebut benar adanya, dan dapat dikategorikan pada tindak perdagangan manusia.

“Kita masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini”, tegas Jayadi pada liputanjatim.co.cc

Dari tangan tersangka polisi juga turut menyita barang bukti berupa 11 lembar tiket kapal tujuan surabaya – kumai.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, atau pasal 10 undang-undang republik indonesia, nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 600 juta rupiah. (Krs/Red)

Tidak ada komentar: