Nur hidayanti, 25 tahun,
warga mojokerto, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas ke mapolres
pelabuhan tanjung perak surabaya .
Wanita yang sedang hamil 5 bulan ini, dibekuk, lantaran terbukti melakukan
upaya tindak pidana trafiking dengan upaya
memberangkatkan gadis di bawah umur yang hendak dikirim ke kalimantan untuk
dijadikan wanita penghibur.
Kepada wartawan, Nur Hidayanti sempat membantah bahwa ia dituduh menjual ke 10 korbannya, yakni a-d-l, d-m, m-m-h, n-n, r-a, n-m, s-j, r-w, s-b, dan m-s. Ia bersikukuh bahwa dirinya hanya bertugas mencarikan tiket kapal untuk keberangkatan mereka keKalimantan .
Kepada wartawan, Nur Hidayanti sempat membantah bahwa ia dituduh menjual ke 10 korbannya, yakni a-d-l, d-m, m-m-h, n-n, r-a, n-m, s-j, r-w, s-b, dan m-s. Ia bersikukuh bahwa dirinya hanya bertugas mencarikan tiket kapal untuk keberangkatan mereka ke
“Anda liat sendiri mas,
mereka itu tampang anak jalanan, saya hanya membantu mencarikan tiket aja,
bukan menjual mereka”, ujar Nur Hidayanti.
Sementara itu, AKBP Jayadi,
kapolres pelabuhan tanjung perak surabaya
menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang upaya
pemberangkatan gadis di bawah umur ke kalimantan, untuk dipekerkan sebagai
wanita penghibur di kafe-kafe. Setelah ditindaklanjuti, hal tersebut benar adanya,
dan dapat dikategorikan pada tindak perdagangan manusia.
“Kita masih akan melakukan
penyelidikan terkait kasus ini”, tegas Jayadi pada liputanjatim.co.cc
Dari tangan tersangka polisi
juga turut menyita barang bukti berupa 11 lembar tiket kapal tujuan surabaya – kumai.
Akibat perbuatannya,
tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, atau pasal 10 undang-undang
republik indonesia, nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau
denda maksimal 600 juta rupiah. (Krs/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar