Senin, 26 Desember 2011

Komplotan Spesialis Perampok Nasabah Bank Dibekuk


Dua pelaku dari komplotan spesialis perampok nasabah bank berhasil dibekuk unit jatanum, satreskrim polrestabes surabaya. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam, dan masih memburu 4 pelaku lainnya.

Unit jatanum, satreskrim polrestabes surabaya, berhasil membekuk dua pelaku dari komplotan spesialis perampok nasabah bank, yakni abdul nasir, 45 tahun, warga dusun karang duwak arosbaya, bangkalan madura, dan agus sairi, 32 tahun warga sidotopo sekolahan surabaya.


Keduanya tertangkap saat merampok tas milik, ngatijan hadi purwanto, salah satu nasabah bank, di depan gereja santa vincentius paulo, jalan widodaren surabaya.

Dengan cara menodong dan mengancam korban menggunakan senjata tajam, pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi uang tunai sebanyak 30 juta rupiah.

Kepada polisi tersangka mengaku, telah melakukan perampokan lebih dari 5 kali. Dan sasarannya adalah para nasabah bank, yang mengambil uang tunai dalam jumlah besar.

Selain itu, modus yang dilakukan komplotan spesialis perampok nasabah bank ini, tergolong rapi. Masing-masing pelaku memunyai peran, dalam melakukan aksinya.

Dalam aksinya, tersangka nasir berperan, sebagai pemberi petunjuk kepada tersangka agus sairi, dengan cara berpura-pura menjadi nasabah bank. Dan agus sairi kemudian, berperan menjadi eksekutor.

"Setiap melakukan aksi, komplotan itu pasti mengancam korbannya dengan
senjata tajam," jelas IPTU Yunus Syahputra, Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, pada liputanjatim.co.cc

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam, dan masih memburu 4 pelaku lainnya, yakni, sholeman, warga bangkalan madura, mat ting-ting, warga tambak sari surabaya, samsudin, warga tanah merah bangkalan madura, dan sukiman, warga tanah merah surabaya.

Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka akan diganjar dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, di atas lima tahun penjara. (Krs/Red)

Tidak ada komentar: